Media Berita Kota Batu — Pemerintah Kota Batu tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu, Jumat (21/11/2025), sejumlah poin strategis dibahas, termasuk usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Wali Kota Batu, Nurochman, menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan usulan tersebut selama perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kualitas pelayanan dan kesinambungan pembangunan desa.
Penguatan Tata Kelola Desa Jadi Fokus Utama
Dalam rapat yang membahas pandangan umum fraksi, pemerintah dan legislatif menyoroti pentingnya memperbaiki regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Ranperda Desa yang sedang digodok diharapkan mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan masyarakat desa. Termasuk memperbaiki mekanisme perencanaan, transparansi anggaran, dan pengawasan program desa.
Baca Juga : Batu Street Food Festival 2025 Dimulai, Ratusan Menu Kuliner Bintang Lima Harga Kaki Lima Tersaji
“Penguatan desa adalah kunci pembangunan Kota Batu. Jika masa jabatan yang lebih panjang bisa meningkatkan efektivitas pelayanan dan perencanaan, maka kita perlu mempertimbangkannya,” ujarnya.
Skema Masa Jabatan Dinilai Perlu Evaluasi
Beberapa fraksi dalam DPRD menyampaikan pandangan soal kebutuhan akan stabilitas kepemimpinan desa agar pembangunan tidak terhambat oleh pergantian jabatan yang terlalu cepat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, Kades dan BPD dapat menyusun rencana pembangunan jangka menengah dengan lebih terukur.
Ketua DPRD Kota Batu, Heri Purnomo, menyampaikan bahwa usulan tersebut muncul dari aspirasi berbagai elemen masyarakat desa.
“Banyak kepala desa menyampaikan bahwa masa jabatan yang lebih panjang membuat mereka bisa bekerja lebih maksimal. Karena itulah fraksi-fraksi menilai usulan ini layak dibahas,” katanya.
Dampak pada Pembangunan Desa
Pemerintah Kota Batu juga menyoroti pentingnya kesinambungan program. Terutama dalam pengelolaan dana desa, sektor pertanian, dan pengembangan desa wisata—tiga sektor yang menjadi pilar utama ekonomi desa di Kota Batu.
Perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi hambatan administratif serta mempercepat realisasi program prioritas desa.
Namun, Nurochman menekankan bahwa peningkatan masa jabatan harus barengi mekanisme pengawasan yang kuat.
“Kita ingin kepemimpinan desa yang stabil, tapi tetap akuntabel. Pengawasan harus sejalan dengan peningkatan masa jabatan,” tegasnya.
Tahap Pembahasan Berlanjut
Ranperda Desa kini memasuki tahap pembahasan lanjutan oleh panitia khusus (pansus) DPRD Kota Batu. Pemerintah kota menargetkan regulasi baru ini dapat pemkot sahkan. Setelah seluruh pasal kaji komprehensif dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan akademisi.
Jika mendapat persetujuan, aturan baru tersebut dapat memperkuat pondasi pemerintahan desa serta mendorong efektivitas pembangunan di tingkat akar rumput.






